-->
banner
banner

Followers

Total Pageviews

Tuesday, 22 September 2015

PENGERTIAN DARI KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL PEMDA



1.    Neraca
Neraca merupakan komponen laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Kabupaten mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas  pada tanggal tertentu.

2.    Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
LRA merupakan komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari Pemerintah yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan Pemerintah Kabupaten  terhadap anggaran.

3.    Laporan Operasional (LO)
LO merupakan komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan Pemerintah Kabupaten  yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari Pemerintah Kabupaten  yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
     
 4.     Laporan Arus Kas (LAK)
LAK merupakan komponen laporan keuangan yang memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.

5.    Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
LPE merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir.

6.     Laporan Perubahan SAL (LPSAL)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan komponen laporan keuangan yang menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut Saldo Anggaran Lebih  awal, Penggunaan  Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya, dan Saldo Anggaran Lebih Akhir.

7.    Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
CALK merupakan komponen laporan keuangan yang meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
banner
loading...

Delivered by FeedBurner