PROYEKSI LAPORAN KEUANGAN
PUSKESMAS XXXX
TAHUN 2015 - 2019
A. Pengertian Laporan
Keuangan
Laporan keuangan adalah posisi
keuangan pada saat atau tanggal tertentu dan perubahan posisi keuangan, kinerja
atau hasil layanan, dan arus kas pada periode yang berakhir pada tanggal
tertentu. Posisi keuangan dalam pedoman ini dinamakan neraca menunjukkan
keadaan aktiva, kewajiban dan aktiva bersih pada saat tertentu (tanggal disusun
neraca. Perubahan posisi keuangan secara eksplisit merupakan perubahan aktiva
bersih untuk periode yang berakhir tanggal tertentu. Kinerja atau hasil layanan
merupakan hasil usaha atau kegiatan yang dilakukan selama periode tertentu.
Demikian pula arus kas merupakan sumber dan penggunaan kas yang dilakukan
selama periode tertentu.
B.
Landasan Hukum Penyusunan
Laporan Keuangan
Landasan hukum pelaporan
keuangan BLUD adalah:
1.
Undang-Undang
Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam .(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) Sebagaimana
telah diubah tiga kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4880);
2.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
4.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4389);
5.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
11.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah;
13.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
C.
Tujuan pelaporan
dan laporan keuangan
Pelaporan
keuangan mempunyai tujuan agar informasi yang disajikan berguna:
1.
bagi investor dan
kreditur yang ada atau yang potensial dan pemakai lainnya dalam membuat
keputusan untuk investasi, pemberian kredit dan keputusan lainnya;
2.
membantu investor dan
kreditur yang ada atau yang potensial dan pemakai lainnya untuk menaksir
jumlah, waktu, dan ketidakpastian penerimaan uang di masa mendatang dari
imbalan atas investasi dan dari penerimaan uang dari penjualan, pelunasan, atau
jatuh temponya surat-surat berharga atau
pinjaman-pinjaman;
3.
menyediakan informasi
mengenai sumber-sumber ekonomi dari suatu BLUD, dalam hal ini Puskesmas XXXX, dan pengaruh transaksi-transaksi,
kejadian-kejadian dan hal-hal yang mengubah sumber-sumber dan klaim atas
sumber-sumber tersebut.
Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi
mengenai posisi keuangan, perubahan aktiva bersih yang berasal dari pendapatan;
keuntungan; beban; dan kerugian, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas
pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi
keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan laporan
keuangan adalah untuk menyajikan
informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan
akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
D.
Elemen Laporan Keuangan
Laporan keuangan mempunyai 7
(tujuh) elemen: aktiva, kewajiban,
ekuitas, pendapatan, beban, keuntungan (gain), dan kerugian (loss).
1.
Aktiva dimaksud
mempunyai tiga karakteristik: [a] mempunyai kemungkinan manfaat di masa
mendatang yang berbentuk kemampuan (baik sendiri atau kombinasi dengan aktiva
lain) untuk menyumbangkan baik langsung maupun secara tidak langsung pada arus
kas masuk di masa mendatang, [b] suatu entitas tertentu dapat memperoleh dan
menguasai manfaat tersebut, [c] transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian yang
menyebabkan timbulnya hak entitas untuk
memperoleh dan menguasai manfaat tersebut telah terjadi. Umumnya aktiva juga
mempunyai sifat-sifat lain yang dapat membantu mengidentifikasi aktiva,
misalnya diperoleh dengan nilai sebesar kos (cost),
berwujud, dapat ditukar dengan aktiva
lain atau mempunyai kekuatan hukum.
2.
Kewajiban (liabilities)
adalah pengurbanan manfaat ekonomi masa yang akan datang yang ditimbulkan dari kewajiban masa sekarang
pada suatu entitas untuk mentransfer aktiva atau memberikan jasa kepada entitas
lain dimasa mendatang sebagai akibat
dari transaksi atau kejadian masa lalu.
·
Kewajiban
umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk
bertindak.
·
Kewajiban
muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari
masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain, atau lembaga
internasional.
·
Kewajiban
juga bias terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada Puskesmas atau dengan pemberi jasa lainnya.
3.
Ekuitas atau aktiva bersih adalah hak residual dalam aktiva suatu Puskesmas setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban.
- Pendapatan adalah arus masuk atau kenaikan aktiva atau penyelesaian kewajiban (atau kombinasi keduanya) dari aktivitas-aktivitas penyerahan atau produksi barang, penyewaan jasa, atau aktivitas lainnya yang merupakan bagian dari usaha layanan suatu Puskesmas. Aktivitas-aktivitas ini pada umumnya merupakan layanan Puskesmas yang biasa dilakukan.
·
Berbagai jenis kenaikan aktiva karena penghasilan,
misalnya: kas, piutang serta barang dan jasa yang diterima sebagai penukar dari
barang dan jasa yang dipasok.
·
Pendapatan dapat juga berasal dan penyelesaian kewajiban,
misalnya: Puskesmas dapat memberikan barang dan jasa kepada kreditor untuk melunasi pinjaman.
·
Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas Puskesmas yang biasa dan
dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti pendapatan jasa layanan
(penjualan), penghasilan jasa (fees), bunga,
dividen, royalti, dan sewa.
- Beban merupakan arus keluar atau penggunaan aktiva atau terjadinya kewajiban (atau kombinasi keduanya) dari aktivitas-aktivitas penyerahan atau produksi barang, penyewaan jasa, atau penyelesaian aktivitas lainnya yang merupakan bagian dari usaha layanan suatu Puskesmas. Aktivitas-aktivitas ini pada umumnya merupakan layanan Puskesmas yang biasa dilakukan.
·
Berbagai jenis arus keluar atau penggunaan aktiva yang
menjadi beban misalnya: kas yang dibayarkan untuk pembayaran gaji, transpot,
bahan baker, penggunaan perlengkapan alat tulis, aktiva tetap yang digunakan
(melalui “beban penyusutan)
·
Beban dapat juga terjadinya kewajiban, misalnya: beban
listrik; telpon; gaji atau upah; bunga pinjaman bulan tertentu yang belum
dibayar (akan dibayar bulan berikutnya)
·
Beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas Puskesmas yang biasa meliputi,
misalnya, beban pokok penjualan, gaji dan penyusutan. Beban tersebut biasanya
berbentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva seperti kas (dan setara kas),
persediaan dan aktiva tetap.
6.
Keuntungan (gain)
adalah kenaikan dalam ekuitas (aktiva bersih) dari transaksi diluar aktivitas
yang biasa atau insindental suatu entitas dan dari semua transaksi atau kejadian lain dan hal-hal lain yang
mempengaruhi entitas.
7.
Kerugian (loss) adalah penurunan dalam ekuitas (aktiva bersih)
dari transaksi diluar aktivitas yang biasa atau insindental suatu entitas dan
dari semua transaksi atau kejadian lain dan hal-hal lain, yang mempengaruhi
entitas. Kerugian dapat timbul, misalnya dari
bencana kebakaran, banjir, seperti juga yang timbul dari pelepasan aktiva tidak
lancar.
E.
Jenis Laporan Keuangan
Laporan
keuangan Puskesmas terdiri atas:
- Neraca, memberikan informasi mengenai posisi aktiva atau harta, kewajiban atau utang, dan ekuitas atau aktiva bersih pada tanggal tertentu. Informasi ini dapat membantu para pengguna untuk menilai: (a). kemampuan Puskesmas dalam memberikan jasa (pelayanan) secara berkelanjutan; (b). likuiditas dan fleksibilitas keuangan; dan (c) kemampuan manajer atau direktur memenuhi kewajibannya dan kebutuhan pendanaan eksternal.
- Laporan Aktivitas atau Operasional, memberikan informasi mengenai jumlah perubahan aktiva bersih, pendapatan sebagai penambah aktiva bersih tidak terikat, beban sebagai pengurang aktiva bersih tidak terikat, keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi dan aktiva lain (atau kewajiban) sebagai penambah atau pengurang aktiva bersih tidak terikat. Informasi dalam laporan ini dapat membantu para pengguna untuk (a) mengevaluasi kinerja Puskesmas dalam suatu periode; (b) menilai upaya, kemampuan, dan kesinambungan suatu organisasi dalam memberikan jasa; dan (c) menilai pelaksanaan tanggung jawab dan kinerja manajemen rumah sakit, (d) menilai seberapa besar aktivitas Puskesmas akan meningkatkan atau menurunkan aktiva bersih.
- Laporan Arus Kas, memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas dari suatu Puskesmas yang diklasifikasi berdasarkan aktivitas operasi, investasi maupun pendanaan (financing) selama suatu periode akuntansi. Informasi dalam laporan ini dapat membantu para pengguna untuk menilai a) kemampuan Puskesmas dalam memperoleh sumber (penerimaan) kas dan setara kas; b) kebutuhan Puskesmas untuk menggunakan arus kas tersebut; dan (c) seberapa besar kemampuan menghasilkan kas dari aktivitas operasi (utama) dibandingkan dari aktivitas di luar operasi.
- Catatan atas Laporan Keuangan, memberikan informasi bagi pengguna laporan keuangan mengenai hal-hal penting atau penjelasan-penjelasan yang ada kaitannya dengan laporan keuangan, antara lain misalnya: gambaran umum, kebijakan akuntansi, penjelasan atas pos-pos neraca dan laporan aktivitas atau hasil pelayanan.
Untuk mendukung pengajuan Puskesmas XXXX sebagai
BLUD, disusun laporan proyeksi keuangan Puskesmas XXXX selama tiga tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2019, yang terdiri atas:
a. Proyeksi
Neraca
b. Proyeksi Laporan Operasional
Mengingat Puskesmas
XXXX baru dibentuk, maka data-data dalam laporan keuangan tersebut di atas
masih merupakan proyeksi. Dengan demikian, harus dilakukan evaluasi dalam waktu
dekat setelah pelaksanaan operasional Puskesmas tersebut untuk menyediakan
informasi yang lebih akurat.
F.
Proyeksi Neraca
G.
Proyeksi Laporan Operasional
1. Kebijakan Akuntansi
1.1 Entitas Pelaporan Keuangan
Entitas pelaporan dalam
Laporan Keuangan ini adalah Puskesmas XXXX, yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah No. .. Tahun .... Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah ..........
1.2 Basis Akuntansi yang Menda sari Penyusunan
Laporan Keuangan
Basis akuntansi yang
digunakan dalam laporan keuangan adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan,
belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran; dan basis akrual untuk
pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca.
Basis Kas adalah
basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat
kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan.
Basis Akrual adalah
basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada
saat transaksi dan peristiwa lainnya tersebut terjadi, tanpa memperhatikan saat
kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan.
1.3 Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan
Laporan Keuangan
a.
Pendapatan
Pendapatan diakui pada
saat kas diterima pada Rekening Kas.
Pendapatan Puskesmas XXXX diakui pada
saat diterbitkan SP2D Nihil penggunaan langsung pendapatan dengan belanja. Akuntansi
pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan
bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran.
b.
Belanja
Belanja diakui pada
saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas. Khusus pengeluaran melalui
bendahara pengeluaran atau pemegang kas, pengakuan belanja terjadi pada saat
pertanggungjawaban atau pengeluaran tersebut disahkan oleh Sekretaris
Puskesmas.
c.
Surplus/Defisit
Selisih lebih/kurang
antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos
Surplus/Defisit.
d.
Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan diakui pada
saat diterima pada Rekening Kas. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan
berdasarkan azas bruto.
Pengeluaran pembiayaan diakui pada
saat dikeluarkan dari Rekening Kas.Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan
pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos
Pembiayaan Neto.
e.
A s e t
Aset diakui pada
saat diterima kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Aset
diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap,
Dana Cadangan, dan Aset Lainnya.
f.
Kewajiban
Kewajiban adalah utang
yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal.
Kewajiban dalam mata uang asing dikonversikan dengan kurs tengah Bank Indonesia
dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.
g. Ekuitas
Ekuitas adalah hak
residual BLUD atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki.
Ekuitas BLUD terdiri atas ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan
ekuitas terikat permanen.
A.
Ekuitas Tidak
Terikat
Ekuitas tidak terikat
adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk
tujuan tertentu. Ekuitas tidak terikat antara lain meliputi:
a. Ekuitas awal
Merupakan hak residual
awal BLUD yang merupakan selisih aset dan kewajiban pada saat pertama kali BLUD
ditetapkan, kecuali sumber daya ekonomi yang diperoleh untuk tujuan tertentu.
b. Surplus &
Defisit Tahun Lalu
Surplus & Defisit
Tahun Lalu merupakan akumulasi Surplus & Defisit pada periode-periode
sebelumnya.
c. Surplus &
Defisit Tahun Berjalan
Surplus & Defisit
Tahun Berjalan berasal dari seluruh pendapatan setelah dikurangi seluruh biaya
pada tahun berjalan.
d. Ekuitas Donasi
Ekuitas Donasi
merupakan sumber daya yang diperoleh dari pihak lain berupa sumbangan atau
hibah yang sifatnya tidak mengikat.
B.
Ekuitas Terikat
Temporer
Ekuitas terikat
temporer adalah ekuitas berupa sumber daya ekonomi yang penggunaannya dan/atau waktunya dibatasi untuk
tujuan tertentu dan/atau jangka waktu tertentu oleh pemerintah atau donatur.
Pembatasan tersebut dapat berupa pembatasan waktu dan/atau pembatasan
penggunaan ekuitas tersebut oleh BLUD.
Pembatasan ekuitas
terikat temporer antara lain mencakup:
a. Sumbangan untuk
aktivitas operasi tertentu;
b. Investasi untuk
jangka waktu tertentu;
c. Dana yang penggunaanya
ditentukan selama periode tertentu dimasa depan;
d. Dana untuk
memperoleh aset tetap.
C. Ekuitas Terikat Permanen
Ekuitas terikat
permanen adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya dibatasi secara
permanen untuk tujuan tertentu oleh pemerintah/donatur.
Ekuitas terikat
permanen meliputi:
a. Tanah atau
gedung/bangunan yang disumbangkan untuk tujuan tertentu dan tidak untuk dijual;
b. Aset yang
digunakan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen.
c. Donasi
pemerintah atau pihak lain yang mengikat secara permanen.
1.4 Penerapan
Kebijakan Akuntansi Berkaitan Dengan Ketentuan yang Ada Mengenai Akuntansi BLUD
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam
penyusunan Proyeksi Laporan Keuangan ini pada dasarnya berpedoman pada
Permendagri No. 61 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah dan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, dengan pokok-pokok kebijakan sebagai berikut :
a. Kas dan Setara Kas
Kas adalah uang tunai
atau saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai
kegiatan BLUD. Kas terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro.
Setara kas (cash equivalent) merupakan
bagian dari aset lancar yang sangat likuid, yang dapat dikonversi menjadi kas
dalam jangka waktu 1 s.d. 3 bulan tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang
signifikan, tidak termasuk piutang dan persediaan. Contoh setara kas antara
lain: deposito berjangka kurang dari 3 bulan dan cek yang baru dapat diuangkan
dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan.
b.
Investasi
Jangka Pendek
Investasi adalah aset
yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen,
royalti, atau manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan BLUD
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Persediaan dan aset
tetap bukan merupakan investasi.
lnvestasi jangka pendek
adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan
dimaksudkan untuk
dimiliki selama 3 sampai 12 bulan.
Investasi jangka pendek
harus memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a. Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
b. Investasi
tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya BLUD dapat menjual
investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas;
c. Beresiko
rendah.
c. Piutang
Piutang ini disajikan
sebesar nilai nominal atas saldo pinjaman yang belum dilunasi sampai dengan
akhir tahun anggaran.Piutang diakui pada saat timbulnya hak atas piutang
tersebut.
d. Persediaan
1.
Persediaan adalah barang habis pakai yang diperoleh
dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang
yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat.
2.
Persediaan dicatat pada akhir tahun periode
akuntansi dihitung berdasarkan hasil inventarisasi
fisik persediaan.
3.
Persediaan dinilai dalam neraca dengan cara
:
§
Harga pembelian terakhir apabila diperoleh
dengan pembelian;
§
Harga standar bila diperoleh dengan
memproduksi sendiri;
§
Harga/nilai wajar atau estimasi nilai
penjualannya apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi.
d.Aset Tetap
1.
Aset Tetap adalah aset berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, untuk digunakan dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Perolehan Aset
Tetap bersumber dari sebagian atau seluruh dana APBD, baik melalui pembangunan,
hibah atau donasi, pertukaran dengan aset lainnya dan dari sitaan atau
rampasan.
2.
Aset Tetap terdiri atas kelompok:
§ Tanah
§ Peralatan dan
Mesin
§ Gedung dan
Bangunan
§ Jalan, Irigasi
dan Jaringan
§ Aset Tetap
lainnya, dan
§ Konstruksi
Dalam Pengerjaan
3.
Konstruksi dalam Pengerjaan dicatat senilai seluruh
biaya yang diakumulasikan sampai dengan tanggal neraca dari semua jenis aset
tetap dalam pengerjaan yang belum selesai dibangun dan akan dilanjutkan dalam
tahun berikutnya.
4.
Aset Tetap Puskesmas XXXX belum dilakukan
penyusutan.
5.
Belum dicatatnya penyusutan disebabkan belum adanya
peraturan daerah yang dapat dijadikan rujukan mengenai besaran, pengelompokan,
dan metode penyusutan yang digunakan.
6.
Aset Tetap akan dihapuskan apabila dalam keadaan
rusak berat, berlebih, usang, hilang dan sebagainya; berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku.
7.
Aset Tetap yang diperoleh dari donasi diakui dalam
periode berkenaan, yaitu pada saat aset tersebut diterima dan hak
kepemilikannya berpindah dan diukur berdasarkan nilai wajar dari harga pasar
atau harga penggantinya pada saat diperoleh.
e. Aset Lainnya
1.
Aset Lainnya adalah Aset yang tidak dapat
dikelompokkan ke dalam Aset Lancar, Aset Tetap maupun Investasi Jangka Panjang.
2.
Aset Lainnya diantaranya terdiri atas :
§ Tagihan Penjualan
Angsuran
§ Tuntutan Ganti
Rugi
§ Kemitraan
dengan Pihak Ketiga (Built Operate Transfer/BOT)
§ Aset Tak
Berwujud
§ Aset Lainnya.
3.
Aset Lainnya yang diperoleh melalui pembelian
dinilai dengan harga perolehan. Dalam hal Tagihan Penjualan Angsuran dari hasil
penjualan aset pemerintah, harga perolehan merupakan harga nominal dari
kontrak.
f. Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi BLUD.
Karakteristik kewajiban adalah bahwa BLUD mempunyai kewajiban (obligation) masa
kini. Kewajiban merupakan suatu tugas dan tanggung jawab untuk bertindak atau
untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan
menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan
perundangan. Kewajiban juga dapat timbul dari praktek bisnis yang lazim.
Kewajiban disajikan di neraca jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber
daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan
kewajiban (obligation) masa kini dan jumlah yang harus diselesaikan dapat
diukur dengan andal.
Kewajiban masa kini berbeda dengan komitmen di masa depan. Keputusan
manajemen BLUD untuk membeli aset di masa depan tidak dengan sendirinya
menimbulkan kewajiban kini. Kewajiban timbul jika aset telah diterima BLUD dan
belum terjadi pengeluaran sumber daya ekonomi atau BLUD telah membuat
perjanjian yang tidak dapat dibatalkan untuk membeli aset. Hakekat perjanjian
yang tidak dapat dibatalkan adalah terdapat konsekuensi ekonomi berupa
keluarnya sumber daya pada pihak lain apabila perusahaan gagal untuk memenuhi
kewajiban tersebut.
Penyelesaian kewajiban masa kini dapat dilakukan dengan beberapa cara:
a.
Pembayaran kas;
b.
Penyerahan aset lainnya
diluar kas;
c.
Pemberian jasa; atau
d.
Penggantian kewajiban
tersebut dengan kewajiban lain.
Kewajiban juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditor
membebaskan atau membatalkan haknya.
Kewajiban diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan
kewajiban jangka panjang. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban
jangka pendek jika diharapkan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu
12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya yang
tidak dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek merupakan
kewajiban jangka panjang.
A. Kewajiban
Jangka Pendek
Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan
dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal
neraca.
Jenis kewajiban jangka pendek antara lain:
a.
Utang usaha, yaitu
kewajiban yang timbul karena kegiatan operasional BLUD, misalnya utang biaya.
b.
Utang pajak, yaitu
kewajiban yang timbul kepada negara berupa pembayaran pajak.
c.
Biaya yang masih harus
dibayar, yaitu biaya-biaya yang telah terjadi tetapi belum dibayar sampai
tanggal neraca, termasuk accrued interest.
d.
Pendapatan diterima di
muka, yaitu penerimaan pendapatan dari pihak ketiga sebagai pembayaran jasa
tertentu tetapi BLUD belum memberikan jasa tersebut kepada pihak ketiga.
e.
Bagian lancar utang
jangka panjang, yaitu bagian dari utang jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.
f.
Utang jangka pendek
lainnya, yaitu utang yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal
neraca yang tidak dapat dikelompokkan dalam huruf a sampai e diatas.
1.
Kewajiban jangka pendek merupakan utang yang harus
dibayar kembali atau jatuh tempo dalam satu periode akuntansi.
2.
Kewajiban jangka pendek diantaranya terdiri atas :
§ Perhitungan
Fihak Ketiga (PFK)
§ Bagian Lancar
Utang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo
§ Utang Jangka
Pendek
3.
Kewajiban lancar dibukukan sebesar nilai
nominal. Utang dalam valuta asing dikonversikan ke rupiah berdasarkan nilai tukar
kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
B. Kewajiban
Jangka Panjang
1.
Kewajiban Jangka Panjang merupakan utang yang harus
dibayar kembali atau jatuh tempo lebih dari satu periode akuntansi. Kewajiban
Jangka Panjang dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi/Kota
Lainnya, maupun lembaga keuangan bank dan bukan bank.
2.
Kewajiban Jangka Panjang diakui pada saat dana
tersebut diterima dan dibukukan sebesar nilai nominal. Utang dalam valuta asing
dikonversikan ke rupiah berdasarkan nilai tukar kurs tengah BI pada tanggal
transaksi.
h. Ekuitas
Ekuitas adalah hak residual BLUD atas aset setelah dikurangi seluruh
kewajiban yang dimiliki. Ekuitas BLUD terdiri atas ekuitas tidak terikat,
ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen.
A. Ekuitas Tidak
Terikat
Ekuitas tidak terikat adalah ekuitas berupa sumber daya yang
penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu. Ekuitas tidak terikat
antara lain meliputi:
a. Ekuitas awal
Merupakan hak residual
awal BLUD yang merupakan selisih aset dan kewajiban pada saat pertama kali BLUD
ditetapkan, kecuali sumber daya ekonomi yang diperoleh untuk tujuan tertentu.
b.
Surplus &
Defisit Tahun Lalu
Surplus & Defisit
Tahun Lalu merupakan akumulasi Surplus & Defisit pada periode-periode
sebelumnya.
c.
Surplus &
Defisit Tahun Berjalan
Surplus & Defisit
Tahun Berjalan berasal dari seluruh pendapatan setelah dikurangi seluruh biaya
pada tahun berjalan.
d.
Ekuitas Donasi
Ekuitas Donasi
merupakan sumber daya yang diperoleh dari pihak lain berupa sumbangan atau
hibah yang sifatnya tidak mengikat.
B.
Ekuitas Terkait
Temporer
Ekuitas terikat
temporer adalah ekuitas berupa sumber daya ekonomi yang penggunaannya dan/atau waktunya dibatasi untuk
tujuan tertentu dan/atau jangka waktu tertentu oleh pemerintah atau donatur.
Pembatasan tersebut dapat berupa pembatasan waktu dan/atau pembatasan
penggunaan ekuitas tersebut oleh BLUD.
C.
Ekuitas Terkait
Permanen
Ekuitas terikat
permanen adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya dibatasi secara
permanen untuk tujuan tertentu oleh pemerintah/donatur.
i. Pendapatan
Pendapatan BLUD dapat bersumber dari: jasa layanan,
hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Seluruh pendapatan BLUD kecuali
yang bersumber dari hibah terikat dapat dikelola langsung oleh BLUD untuk
membiayai RBA.
j. Biaya
Biaya BLUD merupakan biaya operasional dan biaya non
operasional. Biaya operasional merupakan seluruh biaya yang menjadi beban BLUD
dalam menjalankan tugas dan fungsi, sedangkan biaya non operasional mrupakan
seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang tugas dan fungsi.
Biaya operasional terdiri atas biaya pelayanan dan biaya umum dan administrasi.
Biaya pelayanan mencakup seluruh biaya operasional yang berhubungan
langsung dengan kegiatan pelayanan, meliputi biaya pegawai, biaya bahan, biaya
jasa pelayanan, biaya pemeliharaan, biaya barang dan jasa, dan biaya pelayanan
lain-lain.
Biaya umum dan administrasi merupakan seluruh biaya operasional yang tidak
berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan, meliputi biaya pegawai, biaya
administrasi kantor, biaya pemeliharaan, biaya barang dan jasa, biaya promosi,
dan biaya administrasi dan umum lain-lain.
Biaya non operasional terdiri dari biaya bunga, biaya administrasi bank,
biaya kerugian penjualan aset tetap, biaya kerugian penurunan nilai, dan biaya
non operasional lain-lain. Pengeluaran biaya BLUD diberikan fleksibilitas
dengan mempertimbangkan volume pelayanan.
2.
Penjelasan Pos-Pos Laporan
Keuangan
Pendapatan
Pendapatan yang dimasukkan dalam
Proyeksi Laporan Operasional adalah proyeksi pendapatan selama tahun 2015
hingga 2017
yang terdiri atas:
o
Pendapatan
Operasional, dari:
§
Pasien
Umum
Berasal
dari rawat jalan (poli umum dan poli spesialis) dan rawat inap.
§ Pasien Khusus (..................)
Jumlah pasien yang berasal dari ....................................
§ Pendapatan Operasional Lain
Berasal dari ...............................................
o
Pendapatan Kerja Sama dengan Pihak Lain
o
Pendapatan dari APBD
o
Pendapatan dari APBN
o
Dan Pendapatan Lain-lain BLUD
Biaya
Biaya yang dimasukkan dalam Proyeksi Laporan Operasional adalah
proyeksi biaya operasional dan nonoperasional tahun 2015 hingga 2019.
Kas dan Setara Kas
Jumlah yang tercantum dalam
Proyeksi Neraca merupakan perkiraan jumlah kas pada pemegang kas untuk periode
yang berakhir 31 Desember 2015,
2016,
2017, 2018 dan 2019. Kas dan setara kas Puskesmas XXXX disimpan dalam rekening
bank .........
Piutang
Jumlah Piutang tidak terdapat
(dalam jutaan Rupiah)
|
2015
|
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
Piutang
BPJS Kesehatan
|
|||||
Piutang
Lainnya
|
|||||
Jumlah
|
Persediaan Bahan dan Obat
Persediaan
ini merupakan barang berujud yang akan habis pakai atau terjual namun saat
tanggal neraca disusun masih belum habis terpakai atau terjual. Jumlah tersebut
merupakan perkiraan jumlah yang ada pada tanggal neraca.
Persediaan
merupakan aktiva lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan
untuk dipakai dalam mendukung kegiatan operasional rumah sakit dan
barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat. Persediaan diakui pada saat potensi manfaat
ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang
dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak
kepemilikannya dan atau kepenguasaannya berpindah.
Persediaan disajikan sebesar :
§ Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
§ Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
§ Nilai wajar, apabila diperoleh
dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang
terakhir diperoleh.
Aset Tetap
Jumlah
tersebut merupakan perkiraan nilai buku aset tetap yang ada pada tanggal
neraca. Aktiva (Aset) Tetap adalah aktiva (aset) berwujud yang memiliki masa
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Standar
Akuntansi Keuangan menyatakan bahwa :"Suatu benda berwujud yang memenuhi
kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aktiva dan dikelompokkan sebagai aktiva
tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan" (PSAK 13 par
13). Sedangkan Standar Akuntansi Pemerintahan (Peraturan Pemerintah nomor 71
Tahun 2010) memperbolehkan penggunaan nilai wajar, dan disebutkan dalam
Lampiran I.08 PSAP.07 PP 71 tahun 2010 Paragraf 27 : "Untuk keperluan
penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan
adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode
selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu
entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak
ada" (PSAP 07 par 28).
Setiap
entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP.
Selain itu, diharapkan adanya upaya pengharmonisan berbagai peraturan baik di
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan SAP.
Hutang Usaha
Jumlah tersebut merupakan
perkiraan saldo hutang usaha yang ada pada tanggal neraca.
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Jumlah tersebut merupakan
perkiraan saldo biaya yang masih harus dibayar pada tanggal neraca.
Hutang Pajak
Jumlah
tersebut merupakan perkiraan saldo Kewajiban Pajak yang pada tanggal neraca belum
terbayar. Sebagai institusi pemerintah, Bendaharawan Dinas
Kesehatan melakukan
pembayaran atas gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Oleh karenanya, sesuai
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 486/KMK.03/2003 maka Bendaharawan Dinas
Kesehatan bertindak sebagai
"Pemotong" PPh pasal 21 (pajak penghasilan yang diterima pegawai,
karyawan, penerima honorarium sehubungan dengan pekerjaan).
Disamping
PPh. Pasal 21, atas pembayaran untuk pembelian /penyerahan barang yang
dibebankan ke APBN/APBD, Bendaharawan harus memungut PPh pasal 22, dengan tarif
yang telah ditentukan, dihitung dari harga beli yang dipungut pada saat
pembayaran.
Lebih
lanjut, Dinas Kesehatan
juga berkewajiban menyetorkan pungutan PPN atas penyerahan barang dan jasa yang
dilakukan oleh penyedia barang dan jasa.
Ekuitas
Jumlah
tersebut merupakan hak residual BLUD atas aset setelah dikurangi seluruh
kewajiban yang dimiliki. Ekuitas BLU terdiri atas ekuitas tidak terikat,
ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen tertuang dalam Peraturan
Menteri Keuangan NOMOR 76/PMK.05/2008.
JIKA ANDA INGIN FILE INI SEGERA KLIK GAMBAR DOWNLOAD
JIKA ANDA INGIN FILE INI SEGERA KLIK GAMBAR DOWNLOAD