-->
banner
banner

Followers

Total Pageviews

Friday 4 March 2016

Contoh Template CALK Proyeksi Laporan Keuangan BLUD


PROYEKSI LAPORAN KEUANGAN
PUSKESMAS XXXX
TAHUN 2015 - 2019

A.  Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah posisi keuangan pada saat atau tanggal tertentu dan perubahan posisi keuangan, kinerja atau hasil layanan, dan arus kas pada periode yang berakhir pada tanggal tertentu. Posisi keuangan dalam pedoman ini dinamakan neraca menunjukkan keadaan aktiva, kewajiban dan aktiva bersih pada saat tertentu (tanggal disusun neraca. Perubahan posisi keuangan secara eksplisit merupakan perubahan aktiva bersih untuk periode yang berakhir tanggal tertentu. Kinerja atau hasil layanan merupakan hasil usaha atau kegiatan yang dilakukan selama periode tertentu. Demikian pula arus kas merupakan sumber dan penggunaan kas yang dilakukan selama periode tertentu.


B.   Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan
     Landasan hukum pelaporan keuangan BLUD adalah:
1.      Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam .(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) Sebagaimana telah diubah tiga kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4389);
5.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan  dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 4400);
6.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
13.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

C.   Tujuan pelaporan dan laporan keuangan
   Pelaporan keuangan mempunyai tujuan agar informasi yang disajikan berguna:
1.      bagi investor dan kreditur yang ada atau yang potensial dan pemakai lainnya dalam membuat keputusan untuk investasi, pemberian kredit dan keputusan lainnya;
2.      membantu investor dan kreditur yang ada atau yang potensial dan pemakai lainnya untuk menaksir jumlah, waktu, dan ketidakpastian penerimaan uang di masa mendatang dari imbalan atas investasi dan dari penerimaan uang dari penjualan, pelunasan, atau jatuh temponya surat-surat berharga atau  pinjaman-pinjaman;
3.      menyediakan informasi mengenai sumber-sumber ekonomi dari suatu BLUD, dalam hal ini Puskesmas XXXX, dan pengaruh transaksi-transaksi, kejadian-kejadian dan hal-hal yang mengubah sumber-sumber dan klaim atas sumber-sumber tersebut.
Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, perubahan aktiva bersih yang berasal dari pendapatan; keuntungan; beban; dan kerugian, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan laporan keuangan adalah  untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

D.    Elemen Laporan Keuangan
Laporan keuangan mempunyai 7 (tujuh) elemen: aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, keuntungan (gain), dan  kerugian (loss).
1.      Aktiva dimaksud mempunyai tiga karakteristik: [a] mempunyai kemungkinan manfaat di masa mendatang yang berbentuk kemampuan (baik sendiri atau kombinasi dengan aktiva lain) untuk menyumbangkan baik langsung maupun secara tidak langsung pada arus kas masuk di masa mendatang, [b] suatu entitas tertentu dapat memperoleh dan menguasai manfaat tersebut, [c] transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian yang menyebabkan timbulnya hak entitas  untuk memperoleh dan menguasai manfaat tersebut telah terjadi. Umumnya aktiva juga mempunyai sifat-sifat lain yang dapat membantu mengidentifikasi aktiva, misalnya diperoleh dengan nilai sebesar kos (cost), berwujud, dapat ditukar dengan aktiva  lain atau mempunyai kekuatan hukum.
2.      Kewajiban (liabilities) adalah pengurbanan manfaat ekonomi masa yang akan datang  yang ditimbulkan dari kewajiban masa sekarang pada suatu entitas untuk mentransfer aktiva atau memberikan jasa kepada entitas lain  dimasa mendatang sebagai akibat dari transaksi atau kejadian masa lalu. 
·        Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak.
·        Kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain, atau lembaga internasional.
·        Kewajiban juga bias terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada Puskesmas atau dengan pemberi jasa lainnya.
3.      Ekuitas atau aktiva bersih adalah hak residual  dalam aktiva suatu Puskesmas setelah dikurangi dengan kewajiban-kewajiban.
  1. Pendapatan adalah arus masuk atau kenaikan aktiva  atau penyelesaian kewajiban (atau kombinasi keduanya) dari aktivitas-aktivitas penyerahan atau produksi barang, penyewaan jasa, atau aktivitas lainnya yang merupakan bagian dari usaha layanan suatu Puskesmas. Aktivitas-aktivitas ini pada umumnya merupakan layanan Puskesmas yang biasa dilakukan.
·        Berbagai jenis kenaikan aktiva karena penghasilan, misalnya: kas, piutang serta barang dan jasa yang diterima sebagai penukar dari barang dan jasa yang dipasok.
·        Pendapatan dapat juga berasal dan penyelesaian kewajiban, misalnya: Puskesmas dapat memberikan barang dan jasa kepada kreditor untuk melunasi pinjaman.
·        Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas Puskesmas yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti pendapatan jasa layanan (penjualan), penghasilan jasa (fees), bunga, dividen, royalti, dan sewa.
  1. Beban merupakan arus keluar atau penggunaan  aktiva  atau terjadinya kewajiban (atau kombinasi keduanya) dari aktivitas-aktivitas penyerahan atau produksi barang, penyewaan jasa, atau penyelesaian aktivitas lainnya yang merupakan bagian dari usaha layanan suatu Puskesmas. Aktivitas-aktivitas ini pada umumnya merupakan layanan Puskesmas yang biasa dilakukan.
·        Berbagai jenis arus keluar atau penggunaan aktiva yang menjadi beban misalnya: kas yang dibayarkan untuk pembayaran gaji, transpot, bahan baker, penggunaan perlengkapan alat tulis, aktiva tetap yang digunakan (melalui “beban  penyusutan)
·        Beban dapat juga terjadinya kewajiban, misalnya: beban listrik; telpon; gaji atau upah; bunga pinjaman bulan tertentu yang belum dibayar (akan dibayar bulan berikutnya)
·        Beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas Puskesmas yang biasa meliputi, misalnya, beban pokok penjualan, gaji dan penyusutan. Beban tersebut biasanya berbentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva seperti kas (dan setara kas), persediaan dan aktiva tetap.
6.      Keuntungan (gain) adalah kenaikan dalam ekuitas (aktiva bersih) dari transaksi diluar aktivitas yang biasa atau insindental suatu entitas dan dari semua transaksi  atau kejadian lain dan hal-hal lain yang mempengaruhi entitas.
7.     Kerugian (loss) adalah penurunan dalam ekuitas (aktiva bersih) dari transaksi diluar aktivitas yang biasa atau insindental suatu entitas dan dari semua transaksi atau kejadian lain dan hal-hal lain, yang mempengaruhi entitas. Kerugian dapat timbul, misalnya dari bencana kebakaran, banjir, seperti juga yang timbul dari pelepasan aktiva tidak lancar.
E.     Jenis Laporan Keuangan
            Laporan keuangan Puskesmas terdiri atas:
  1. Neraca, memberikan informasi mengenai posisi aktiva atau harta, kewajiban atau utang, dan ekuitas atau aktiva bersih pada tanggal tertentu. Informasi ini dapat membantu para pengguna untuk menilai: (a). kemampuan Puskesmas  dalam memberikan jasa (pelayanan) secara berkelanjutan; (b). likuiditas dan fleksibilitas keuangan; dan (c) kemampuan manajer atau direktur memenuhi kewajibannya dan kebutuhan pendanaan eksternal.
  2. Laporan Aktivitas atau Operasional, memberikan informasi mengenai jumlah perubahan aktiva bersih, pendapatan sebagai penambah aktiva bersih tidak terikat, beban sebagai pengurang aktiva bersih tidak terikat, keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi dan aktiva lain (atau kewajiban) sebagai penambah atau pengurang aktiva bersih tidak terikat. Informasi dalam laporan ini dapat membantu para pengguna untuk (a) mengevaluasi kinerja Puskesmas dalam suatu periode; (b) menilai upaya, kemampuan, dan kesinambungan suatu organisasi dalam memberikan jasa; dan (c) menilai pelaksanaan tanggung jawab dan kinerja manajemen rumah sakit, (d) menilai seberapa besar aktivitas Puskesmas akan meningkatkan atau menurunkan aktiva bersih.
  3. Laporan Arus Kas, memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas dari suatu Puskesmas yang diklasifikasi berdasarkan aktivitas operasi, investasi maupun pendanaan (financing) selama suatu periode akuntansi. Informasi dalam laporan ini dapat membantu para pengguna untuk menilai a) kemampuan Puskesmas dalam memperoleh sumber (penerimaan) kas dan setara kas; b) kebutuhan Puskesmas untuk menggunakan arus kas tersebut; dan (c) seberapa besar kemampuan menghasilkan kas dari aktivitas operasi (utama) dibandingkan dari aktivitas di luar operasi.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan, memberikan informasi bagi pengguna laporan keuangan mengenai hal-hal penting atau penjelasan-penjelasan yang ada kaitannya dengan laporan keuangan, antara lain misalnya: gambaran umum, kebijakan akuntansi, penjelasan atas pos-pos neraca dan laporan aktivitas atau hasil pelayanan.
Untuk mendukung pengajuan Puskesmas XXXX sebagai BLUD, disusun laporan proyeksi keuangan Puskesmas XXXX selama tiga tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2019, yang terdiri atas:
a.  Proyeksi Neraca
b. Proyeksi Laporan Operasional
  Mengingat Puskesmas XXXX baru dibentuk, maka data-data dalam laporan keuangan tersebut di atas masih merupakan proyeksi. Dengan demikian, harus dilakukan evaluasi dalam waktu dekat setelah pelaksanaan operasional Puskesmas tersebut untuk menyediakan informasi yang lebih akurat.

F.     Proyeksi Neraca
 





G.     Proyeksi Laporan Operasional





1. Kebijakan Akuntansi
1.1 Entitas Pelaporan Keuangan
Entitas pelaporan dalam Laporan Keuangan ini adalah Puskesmas XXXX, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. .. Tahun .... Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah ..........
1.2 Basis Akuntansi yang Menda sari Penyusunan Laporan Keuangan
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran; dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dalam Neraca.
Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan.
Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa lainnya tersebut terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan.
1.3 Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan
a.                Pendapatan
Pendapatan diakui pada saat kas diterima pada Rekening Kas.
Pendapatan Puskesmas XXXX diakui pada saat diterbitkan SP2D Nihil penggunaan langsung pendapatan dengan belanja. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran.
b.                Belanja
Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran atau pemegang kas, pengakuan belanja terjadi pada saat pertanggungjawaban atau pengeluaran tersebut disahkan oleh Sekretaris Puskesmas.
c.                 Surplus/Defisit
Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit.

d.                Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.
Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas.Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Neto.
e.                A s e t
Aset diakui pada saat diterima kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Dana Cadangan, dan Aset Lainnya.
f.                  Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dikonversikan dengan kurs tengah Bank Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.
g. Ekuitas
Ekuitas adalah hak residual BLUD atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki. Ekuitas BLUD terdiri atas ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen.
A.     Ekuitas Tidak Terikat
Ekuitas tidak terikat adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu. Ekuitas tidak terikat antara lain meliputi:
a.     Ekuitas awal
Merupakan hak residual awal BLUD yang merupakan selisih aset dan kewajiban pada saat pertama kali BLUD ditetapkan, kecuali sumber daya ekonomi yang diperoleh untuk tujuan tertentu.
b.    Surplus & Defisit Tahun Lalu
Surplus & Defisit Tahun Lalu merupakan akumulasi Surplus & Defisit pada periode-periode sebelumnya.

c.     Surplus & Defisit Tahun Berjalan
Surplus & Defisit Tahun Berjalan berasal dari seluruh pendapatan setelah dikurangi seluruh biaya pada tahun berjalan.
d.    Ekuitas Donasi
Ekuitas Donasi merupakan sumber daya yang diperoleh dari pihak lain berupa sumbangan atau hibah yang sifatnya tidak mengikat.
B.     Ekuitas Terikat Temporer
Ekuitas terikat temporer adalah ekuitas berupa sumber daya ekonomi yang  penggunaannya dan/atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau jangka waktu tertentu oleh pemerintah atau donatur. Pembatasan tersebut dapat berupa pembatasan waktu dan/atau pembatasan penggunaan ekuitas tersebut oleh BLUD.
Pembatasan ekuitas terikat temporer antara lain mencakup:
a.    Sumbangan untuk aktivitas operasi tertentu;
b.    Investasi untuk jangka waktu tertentu;
c.    Dana yang penggunaanya ditentukan selama periode tertentu dimasa depan;
d.    Dana untuk memperoleh aset tetap.
C.  Ekuitas Terikat Permanen
Ekuitas terikat permanen adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya dibatasi secara permanen untuk tujuan tertentu oleh pemerintah/donatur.
Ekuitas terikat permanen meliputi:
a.    Tanah atau gedung/bangunan yang disumbangkan untuk tujuan tertentu dan tidak untuk dijual;
b.    Aset yang digunakan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen.
c.    Donasi pemerintah atau pihak lain yang mengikat secara permanen.
1.4 Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan Dengan Ketentuan yang Ada Mengenai Akuntansi BLUD
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan Proyeksi Laporan Keuangan ini pada dasarnya berpedoman pada Permendagri No. 61 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan pokok-pokok kebijakan sebagai berikut :
a.     Kas dan Setara Kas
Kas adalah uang tunai atau saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan BLUD. Kas terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro. Setara kas (cash equivalent)  merupakan bagian dari aset lancar yang sangat likuid, yang dapat dikonversi menjadi kas dalam jangka waktu 1 s.d. 3 bulan tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan, tidak termasuk piutang dan persediaan. Contoh setara kas antara lain: deposito berjangka kurang dari 3 bulan dan cek yang baru dapat diuangkan dalam jangka waktu kurang dari 3 bulan.
b.    Investasi Jangka Pendek
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, royalti, atau manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya  sehingga dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Persediaan dan aset tetap bukan merupakan investasi.
lnvestasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan
dimaksudkan untuk dimiliki selama 3 sampai 12 bulan.
Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a.         Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
b.    Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya BLUD dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas;
c.         Beresiko rendah.
c.    Piutang
Piutang ini disajikan sebesar nilai nominal atas saldo pinjaman yang belum dilunasi sampai dengan akhir tahun anggaran.Piutang diakui pada saat timbulnya hak atas piutang tersebut.
d.    Persediaan
1.      Persediaan adalah barang habis pakai yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2.      Persediaan dicatat pada akhir tahun periode akuntansi dihitung berdasarkan hasil inventarisasi fisik persediaan.
3.      Persediaan dinilai dalam neraca dengan cara :
§  Harga pembelian terakhir apabila diperoleh dengan pembelian;
§  Harga standar bila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
§  Harga/nilai wajar atau estimasi nilai penjualannya apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi.

d.Aset Tetap
1.      Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Perolehan Aset Tetap bersumber dari sebagian atau seluruh dana APBD, baik melalui pembangunan, hibah atau donasi, pertukaran dengan aset lainnya dan dari sitaan atau rampasan.
2.      Aset Tetap terdiri atas kelompok:
§ Tanah
§ Peralatan dan Mesin
§ Gedung dan Bangunan
§ Jalan, Irigasi dan Jaringan
§ Aset Tetap lainnya, dan
§ Konstruksi Dalam Pengerjaan
3.      Konstruksi dalam Pengerjaan dicatat senilai seluruh biaya yang diakumulasikan sampai dengan tanggal neraca dari semua jenis aset tetap dalam pengerjaan yang belum selesai dibangun dan akan dilanjutkan dalam tahun berikutnya.

4.      Aset Tetap Puskesmas XXXX belum dilakukan penyusutan.
5.      Belum dicatatnya penyusutan disebabkan belum adanya peraturan daerah yang dapat dijadikan rujukan mengenai besaran, pengelompokan, dan metode penyusutan yang digunakan.
6.      Aset Tetap akan dihapuskan apabila dalam keadaan rusak berat, berlebih, usang, hilang dan sebagainya; berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
7.      Aset Tetap yang diperoleh dari donasi diakui dalam periode berkenaan, yaitu pada saat aset tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah dan diukur berdasarkan nilai wajar dari harga pasar atau harga penggantinya pada saat diperoleh.
e. Aset Lainnya
1.      Aset Lainnya adalah Aset yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam Aset Lancar, Aset Tetap maupun Investasi Jangka Panjang.
2.      Aset Lainnya diantaranya terdiri atas :
§ Tagihan Penjualan Angsuran
§ Tuntutan Ganti Rugi
§ Kemitraan dengan Pihak Ketiga (Built Operate Transfer/BOT)
§ Aset Tak Berwujud
§ Aset Lainnya.
3.      Aset Lainnya yang diperoleh melalui pembelian dinilai dengan harga perolehan. Dalam hal Tagihan Penjualan Angsuran dari hasil penjualan aset pemerintah, harga perolehan merupakan harga nominal dari kontrak.
f. Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi BLUD. Karakteristik kewajiban adalah bahwa BLUD mempunyai kewajiban (obligation) masa kini. Kewajiban merupakan suatu tugas dan tanggung jawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan. Kewajiban juga dapat timbul dari praktek bisnis yang lazim. Kewajiban disajikan di neraca jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) masa kini dan jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.
Kewajiban masa kini berbeda dengan komitmen di masa depan. Keputusan manajemen BLUD untuk membeli aset di masa depan tidak dengan sendirinya menimbulkan kewajiban kini. Kewajiban timbul jika aset telah diterima BLUD dan belum terjadi pengeluaran sumber daya ekonomi atau BLUD telah membuat perjanjian yang tidak dapat dibatalkan untuk membeli aset. Hakekat perjanjian yang tidak dapat dibatalkan adalah terdapat konsekuensi ekonomi berupa keluarnya sumber daya pada pihak lain apabila perusahaan gagal untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Penyelesaian kewajiban masa kini dapat dilakukan dengan beberapa cara:
a.    Pembayaran kas;
b.    Penyerahan aset lainnya diluar kas;
c.    Pemberian jasa; atau
d.    Penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban lain.
Kewajiban juga dapat dihapuskan dengan cara lain, seperti kreditor membebaskan atau membatalkan haknya.
Kewajiban diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban jangka panjang.
A.       Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan akan dibayar/diselesaikan atau jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.
Jenis kewajiban jangka pendek antara lain:
a.       Utang usaha, yaitu kewajiban yang timbul karena kegiatan operasional BLUD, misalnya utang biaya.
b.      Utang pajak, yaitu kewajiban yang timbul kepada negara berupa pembayaran pajak.
c.       Biaya yang masih harus dibayar, yaitu biaya-biaya yang telah terjadi tetapi belum dibayar sampai tanggal neraca, termasuk accrued interest.
d.      Pendapatan diterima di muka, yaitu penerimaan pendapatan dari pihak ketiga sebagai pembayaran jasa tertentu tetapi BLUD belum memberikan jasa tersebut kepada pihak ketiga.
e.       Bagian lancar utang jangka panjang, yaitu bagian dari utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal neraca.
f.        Utang jangka pendek lainnya, yaitu utang yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal neraca yang tidak dapat dikelompokkan dalam huruf a sampai e diatas.
1.        Kewajiban jangka pendek merupakan utang yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo dalam satu periode akuntansi.
2.        Kewajiban jangka pendek diantaranya terdiri atas :
§ Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
§ Bagian Lancar Utang Jangka Panjang yang Jatuh Tempo
§ Utang Jangka Pendek
3.        Kewajiban lancar dibukukan sebesar nilai nominal. Utang dalam valuta asing dikonversikan ke rupiah berdasarkan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
B.       Kewajiban Jangka Panjang
1.   Kewajiban Jangka Panjang merupakan utang yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo lebih dari satu periode akuntansi. Kewajiban Jangka Panjang dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi/Kota Lainnya, maupun lembaga keuangan bank dan bukan bank.
2.   Kewajiban Jangka Panjang diakui pada saat dana tersebut diterima dan dibukukan sebesar nilai nominal. Utang dalam valuta asing dikonversikan ke rupiah berdasarkan nilai tukar kurs tengah BI pada tanggal transaksi.
h.  Ekuitas
Ekuitas adalah hak residual BLUD atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki. Ekuitas BLUD terdiri atas ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen.
A.     Ekuitas Tidak Terikat
Ekuitas tidak terikat adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu. Ekuitas tidak terikat antara lain meliputi:
a.    Ekuitas awal
Merupakan hak residual awal BLUD yang merupakan selisih aset dan kewajiban pada saat pertama kali BLUD ditetapkan, kecuali sumber daya ekonomi yang diperoleh untuk tujuan tertentu.
b.    Surplus & Defisit Tahun Lalu
Surplus & Defisit Tahun Lalu merupakan akumulasi Surplus & Defisit pada periode-periode sebelumnya.
c.    Surplus & Defisit Tahun Berjalan
Surplus & Defisit Tahun Berjalan berasal dari seluruh pendapatan setelah dikurangi seluruh biaya pada tahun berjalan.
d.    Ekuitas Donasi
Ekuitas Donasi merupakan sumber daya yang diperoleh dari pihak lain berupa sumbangan atau hibah yang sifatnya tidak mengikat.
B.     Ekuitas Terkait Temporer
Ekuitas terikat temporer adalah ekuitas berupa sumber daya ekonomi yang  penggunaannya dan/atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau jangka waktu tertentu oleh pemerintah atau donatur. Pembatasan tersebut dapat berupa pembatasan waktu dan/atau pembatasan penggunaan ekuitas tersebut oleh BLUD.
C.     Ekuitas Terkait Permanen
Ekuitas terikat permanen adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya dibatasi secara permanen untuk tujuan tertentu oleh pemerintah/donatur.
i.   Pendapatan
Pendapatan BLUD dapat bersumber dari: jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Seluruh pendapatan BLUD kecuali yang bersumber dari hibah terikat dapat dikelola langsung oleh BLUD untuk membiayai RBA.
j.   Biaya
Biaya BLUD merupakan biaya operasional dan biaya non operasional. Biaya operasional merupakan seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam menjalankan tugas dan fungsi, sedangkan biaya non operasional mrupakan seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang tugas dan fungsi. Biaya operasional terdiri atas biaya pelayanan dan biaya umum dan administrasi.
Biaya pelayanan mencakup seluruh biaya operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan, meliputi biaya pegawai, biaya bahan, biaya jasa pelayanan, biaya pemeliharaan, biaya barang dan jasa, dan biaya pelayanan lain-lain.
Biaya umum dan administrasi merupakan seluruh biaya operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan, meliputi biaya pegawai, biaya administrasi kantor, biaya pemeliharaan, biaya barang dan jasa, biaya promosi, dan biaya administrasi dan umum lain-lain.
Biaya non operasional terdiri dari biaya bunga, biaya administrasi bank, biaya kerugian penjualan aset tetap, biaya kerugian penurunan nilai, dan biaya non operasional lain-lain. Pengeluaran biaya BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume pelayanan.

2.      Penjelasan Pos-Pos Laporan Keuangan
                  Pendapatan
Pendapatan yang dimasukkan dalam Proyeksi Laporan Operasional adalah proyeksi pendapatan selama tahun 2015  hingga 2017 yang terdiri atas:
o   Pendapatan Operasional, dari:
§  Pasien Umum
Berasal dari rawat jalan (poli umum dan poli spesialis) dan rawat inap.
§  Pasien Khusus (..................)
Jumlah pasien yang berasal dari ....................................
§  Pendapatan Operasional Lain
Berasal dari ...............................................
o   Pendapatan Kerja Sama dengan Pihak Lain
o   Pendapatan dari APBD
o   Pendapatan dari APBN
o   Dan Pendapatan Lain-lain BLUD
            Biaya
Biaya yang dimasukkan dalam Proyeksi Laporan Operasional adalah proyeksi biaya operasional dan nonoperasional tahun 2015 hingga 2019.
            Kas dan Setara Kas
Jumlah yang tercantum dalam Proyeksi Neraca merupakan perkiraan jumlah kas pada pemegang kas untuk periode yang berakhir 31 Desember 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019. Kas dan setara kas Puskesmas XXXX disimpan dalam rekening bank .........
            Piutang
Jumlah Piutang tidak terdapat
(dalam jutaan Rupiah)
2015
2016
2017
2018
2019
Piutang BPJS Kesehatan





Piutang Lainnya





Jumlah





             
            Persediaan Bahan dan Obat
Persediaan ini merupakan barang berujud yang akan habis pakai atau terjual namun saat tanggal neraca disusun masih belum habis terpakai atau terjual. Jumlah tersebut merupakan perkiraan jumlah yang ada pada tanggal neraca.
Persediaan merupakan aktiva lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk dipakai dalam mendukung kegiatan operasional rumah sakit dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan atau kepenguasaannya berpindah.
Persediaan disajikan sebesar :
§  Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
§  Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
§  Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh.
            Aset Tetap
Jumlah tersebut merupakan perkiraan nilai buku aset tetap yang ada pada tanggal neraca. Aktiva (Aset) Tetap adalah aktiva (aset) berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Standar Akuntansi Keuangan menyatakan bahwa :"Suatu benda berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aktiva dan dikelompokkan sebagai aktiva tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan" (PSAK 13 par 13). Sedangkan Standar Akuntansi Pemerintahan (Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010) memperbolehkan penggunaan nilai wajar, dan disebutkan dalam Lampiran I.08 PSAP.07 PP 71 tahun 2010 Paragraf 27 : "Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada" (PSAP 07 par 28).
Setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP. Selain itu, diharapkan adanya upaya pengharmonisan berbagai peraturan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan SAP.
            Hutang Usaha
Jumlah tersebut merupakan perkiraan saldo hutang usaha yang ada pada tanggal neraca.
            Biaya yang Masih Harus Dibayar
Jumlah tersebut merupakan perkiraan saldo biaya yang masih harus dibayar pada tanggal neraca.
            Hutang Pajak
Jumlah tersebut merupakan perkiraan saldo Kewajiban Pajak yang pada tanggal neraca belum terbayar. Sebagai institusi pemerintah, Bendaharawan Dinas Kesehatan melakukan pembayaran atas gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Oleh karenanya, sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 486/KMK.03/2003 maka Bendaharawan Dinas Kesehatan bertindak sebagai "Pemotong" PPh pasal 21 (pajak penghasilan yang diterima pegawai, karyawan, penerima honorarium sehubungan dengan pekerjaan).
            Disamping PPh. Pasal 21, atas pembayaran untuk pembelian /penyerahan barang yang dibebankan ke APBN/APBD, Bendaharawan harus memungut PPh pasal 22, dengan tarif yang telah ditentukan, dihitung dari harga beli yang dipungut pada saat pembayaran.
            Lebih lanjut, Dinas Kesehatan juga berkewajiban menyetorkan pungutan PPN atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa.


            Ekuitas
                   Jumlah tersebut merupakan hak residual BLUD atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki. Ekuitas BLU terdiri atas ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan NOMOR  76/PMK.05/2008.


JIKA ANDA INGIN FILE INI SEGERA KLIK GAMBAR DOWNLOAD 
http://adf.ly/1XqYdY

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
banner
loading...

Delivered by FeedBurner