-->
banner
banner

Followers

Total Pageviews

Tuesday, 25 August 2015

PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai  ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam menyusun standar, penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan  dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah:
1.           Basis akuntansi;
2.           Prinsip nilai historis;
3.           Prinsip realisasi;
4.           Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
5.           Prinsip periodisitas;
6.           Prinsip konsistensi;
7.           Prinsip pengungkapan lengkap; dan
8.           Prinsip penyajian wajar.

1.    Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan  pemerintah daerah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset,  kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan  laporan demikian.

Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat  hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah dan beban  diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan/akuntansi. Pendapatan seperti bantuan pihak  luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO.

Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas,  maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan  dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual.

Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan  ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian  atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

2.    Nilai Historis (Historical Cost)
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar  atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset  tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara  kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.  Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.

3.    Realisasi (Realization)
Bagi pemerintah, pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah suatu periode akuntansi akan digunakan untuk membayar utang dan belanja dalam periode tersebut. Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan  atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan  sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi komersial.

4.   Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi  serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain  tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

5.     Periodisitas (Periodicity)
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang  digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan.

6.     Konsistensi (Consistency)
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi  internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

7.    Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang  dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
8. Penyajian Wajar (Fair Presentation)
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat  diperlukan bagi penyusun laporan keuangan ketika menghadapi ketidakpastian  peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan  mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan  sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung  unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian  sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak  dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja  mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
banner
loading...

Delivered by FeedBurner