Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh
pembuat standar dalam menyusun
standar, penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta pengguna
laporan keuangan dalam memahami laporan
keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan
pemerintah:
1.
Basis akuntansi;
2.
Prinsip nilai historis;
3.
Prinsip realisasi;
4.
Prinsip substansi mengungguli bentuk formal;
5.
Prinsip periodisitas;
6.
Prinsip konsistensi;
7.
Prinsip pengungkapan lengkap; dan
8.
Prinsip penyajian wajar.
1. Basis
Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah daerah adalah
basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan
perundangan mewajibkan
disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib
menyajikan laporan demikian.
Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi
walaupun kas belum diterima
di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan
penurunan nilai kekayaan bersih
telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan/akuntansi.
Pendapatan seperti bantuan pihak
luar/asing dalam bentuk jasa
disajikan pula pada LO.
Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas,
berarti bahwa pendapatan dan
penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah; serta
belanja, transfer dan
pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Namun demikian,
bilamana anggaran disusun dan
dilaksanakan berdasarkan basis
akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis
akrual.
Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat
terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada
keuangan pemerintah, tanpa
memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
2. Nilai
Historis (Historical Cost)
Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban
dicatat sebesar jumlah kas dan setara
kas yang diharapkan akan dibayarkan
untuk memenuhi kewajiban di masa yang
akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada
penilaian yang lain
karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat
nilai historis, dapat
digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.
3. Realisasi
(Realization)
Bagi pemerintah, pendapatan basis kas yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui
anggaran pemerintah suatu periode akuntansi akan digunakan untuk membayar utang dan belanja dalam periode
tersebut. Mengingat
LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah
diotorisasi melalui anggaran dan telah
menambah atau mengurangi kas.
Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost
against revenue
principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktekkan dalam akuntansi
komersial.
4. Substansi
Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya
disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu
dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya
aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak
konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan
dengan jelas dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
5. Periodisitas
(Periodicity)
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi
periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang
dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan,
triwulanan, dan semesteran
juga dianjurkan.
6. Konsistensi
(Consistency)
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke
periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak
boleh terjadi perubahan dari satu
metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang
dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang
baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik
dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
7. Pengungkapan
Lengkap (Full Disclosure)
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang
dibutuhkan oleh pengguna laporan
keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan
atau Catatan atas Laporan Keuangan.
8. Penyajian
Wajar (Fair Presentation)
Laporan keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan
Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam
rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan
ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa
dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan
menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan.
Pertimbangan sehat mengandung unsur
kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan
terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian,
penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan
cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau
rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau
tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak
netral dan tidak andal