-->
banner
banner

Followers

Total Pageviews

Tuesday, 25 August 2015

istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klarifikasi tertentu secara sistematis untuk suatu periode.
Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Apropriasi merupakan anggaran yang disetujui DPRD yang merupakan mandat yang diberikan kepada bupati untuk melakukan pengeluaran-pengeluaran sesuai tujuan ditetapkan.
Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah.
Aset adalah sumber daya ekonomi  yang  dikuasai  dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset tak berwujud adalah asset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk dapat digunakan dalam menghasilakn barang atau jasa digunakan untuk tujuan lainnya termasuk ha katas kekayaan intelektual.
Aset tetap adalah asset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umu.
Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saaat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening  Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi asset atau timbulnya kewajiban.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara asset dan kewajiban pemerintah.
Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran /pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan
Entitas pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalty, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat .
Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan  di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
Kas daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-kovensi, aturan-aturan , dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Kemitraan adalah perjanjian anatar dua piohak atau lebihyang mempunyai komitmen untuk melaksankan kegiatan dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang p[enyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan, atau entitas akuntansi, sehingga tersaji sebagai suatu entitas tunggal.
Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan diantara dua lporan keuangan tahunan.
Mata uang asing adalah uang selain mata uang pelaporan entitas.
Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan.
Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus dimana kekurangan atau salah saji terjadi.
Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar vihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Otorisasi kredit anggaran (allotment) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menunjukkan bagian dari apropriasi yang disediakan bagi instansi digunakan untuk memperoleh uang dari bendahara umum daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran selama peride otorisasi tersebut.
Pembiayaan (Financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupuin tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau manfaat surplus anggaran.
Pendapatan–LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambahan ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
Pendapatan–LRA adalah semua penerimaan rekening kas umum daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Persediaan adalah aset lancer dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan  untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah , dan barang-barang yang dimaksudkan untuk di jual/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Piutang transfer adalah hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan peraturan perundang-undangan.
Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan.
Pos luar biasa adalah pendapatan luar biasa atau bebean luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada diluar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
Rekening kas umum daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan pleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh p-engeluaran daerah padabank yang ditetapkan.
Saldo anggaran lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnyadan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
Selisih kurs adalah selisih yang ditimbulkan karena penjabaran mata uang  asing atau rupiah pada kurs yang berbeda.
Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai signifikan.
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selsiih lebih/kurang anatara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan.
Surplus/defisit-LO adalah selisih antara pendapatan–LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non opersaional dan pos luar biasa.
Surplus/defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja saleam satu periode pelaporan.
Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.
Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu enttitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
   Uang transfer adalah suatu kewajiban suatu entiats pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketrentuan perundang-undangan.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
banner
loading...

Delivered by FeedBurner