Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan
dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan
pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klarifikasi
tertentu secara sistematis untuk suatu periode.
Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Indonesia.
Apropriasi merupakan anggaran yang disetujui DPRD yang
merupakan mandat yang diberikan kepada bupati untuk melakukan
pengeluaran-pengeluaran sesuai tujuan ditetapkan.
Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara
kas pada Bendahara Umum Daerah.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam
satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan
yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan
budaya.
Aset tak berwujud adalah asset non keuangan yang dapat
diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk dapat
digunakan dalam menghasilakn barang atau jasa digunakan untuk tujuan lainnya
termasuk ha katas kekayaan intelektual.
Aset tetap adalah asset berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan,
dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umu.
Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui
pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu
terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh
transaksi dan peristiwa lainnya pada saaat kas atau setara kas diterima atau
dibayar.
Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo
Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa
dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran
atau konsumsi asset atau timbulnya kewajiban.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung
kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam
satu tahun anggaran.
Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan
selisih antara asset dan kewajiban pemerintah.
Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna
anggaran /pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi
dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan
Entitas pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri
dari satu atau lebih entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan.
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh
manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalty, atau manfaat sosial
sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat .
Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan
untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
Kas daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar
seluruh pengeluaran daerah.
Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar,
konvensi-kovensi, aturan-aturan , dan praktik-praktik spesifik yang dipilih
oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Kemitraan adalah perjanjian anatar dua piohak atau
lebihyang mempunyai komitmen untuk melaksankan kegiatan dikendalikan bersama
dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa
lalu yang p[enyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi
pemerintah laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang
merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan, atau entitas
akuntansi, sehingga tersaji sebagai suatu entitas tunggal.
Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang
diterbitkan diantara dua lporan keuangan tahunan.
Mata uang asing adalah uang selain mata uang pelaporan
entitas.
Mata uang pelaporan
adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan.
Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak
tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau
penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas
tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan
dari keadaan khusus dimana kekurangan atau salah saji terjadi.
Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian
kewajiban antar vihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi
wajar.
Otorisasi kredit anggaran (allotment) adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang menunjukkan bagian dari apropriasi yang disediakan
bagi instansi digunakan untuk memperoleh uang dari bendahara umum daerah guna
membiayai pengeluaran-pengeluaran selama peride otorisasi tersebut.
Pembiayaan (Financing) adalah setiap penerimaan yang
perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran bersangkutan maupuin tahun-tahun anggaran berikutnya, yang
dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau
manfaat surplus anggaran.
Pendapatan–LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai
penambahan ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak
perlu dibayar kembali.
Pendapatan–LRA adalah semua penerimaan rekening kas umum
daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh
pemerintah.
Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai
suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat
aset yang bersangkutan.
Persediaan adalah aset lancer dalam bentuk barang atau
perlengkapan yang dimaksudkan untuk
mendukung kegiatan operasional pemerintah , dan barang-barang yang dimaksudkan
untuk di jual/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Piutang transfer adalah hak suatu entitas pelaporan untuk
menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan
peraturan perundang-undangan.
Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada
lembar muka laporan keuangan.
Pos luar biasa adalah pendapatan luar biasa atau bebean
luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan
operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada diluar
kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
Rekening kas umum daerah adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan pleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan
daerah dan membayar seluruh p-engeluaran daerah padabank yang ditetapkan.
Saldo anggaran lebih adalah gunggungan saldo yang berasal
dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnyadan tahun berjalan
serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
Selisih kurs adalah selisih yang ditimbulkan karena
penjabaran mata uang asing atau rupiah
pada kurs yang berbeda.
Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat
likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai
signifikan.
Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA)
adalah selsiih lebih/kurang anatara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta
penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan.
Surplus/defisit-LO adalah selisih antara pendapatan–LO
dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit
dari kegiatan non opersaional dan pos luar biasa.
Surplus/defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara
pendapatan-LRA dan belanja saleam satu periode pelaporan.
Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu
periode pelaporan.
Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu
enttitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana
perimbangan dan dana bagi hasil.
Uang
transfer adalah suatu kewajiban suatu entiats pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketrentuan perundang-undangan.