1.1. Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Lampiran I memuat standar akuntansi berbasis akrual yang
diterapkan paling lambat tahun 2015. Basis akrual adalah pengakuan
pendapatan-laporan operasional (pendapatan-LO), beban, aset, kewajiban
dan ekuitas. Basis akrual berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak
untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima
di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban
diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan
bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas
Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.
Pada praktik penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(PSAP) berbasis kas menuju akrual menunjukkan masih terdapat berbagai
penafsiran dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan
pos-pos dalam laporan keuangan. Salah satu penyebabnya karena PSAP
menetapkan secara umum mengenai identifikasi, pengukuran, penyajian dan
pengungkapan pos-pos laporan keuangan sedangkan praktik yang terjadi
sangat beragam. Guna menghindari terjadinya berbagai macam penafsiran
dimaksud, KSAP memandang perlu menyusun penjelasan lebih lanjut
akuntansi atas pos-pos pada laporan keuangan sesuai dengan
karakteristiknya dan praktik yang berlangsung.
Secara substansial, terdapat tiga lingkup dalam sistem pemerintahan
Republik Indonesia, yaitu Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya memberi
arahan pada pemerintahan yang cakupannya lebih sempit. Adanya
pemerintah yang memiliki kewenangan yang lebih luas dalam memperoleh
pendapatan akan menghasilkan penerimaan pajak atau bukan pajak yang
lebih besar. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, hal tersebut
menimbulkan kewajiban menyalurkan sebagian pendapatannya kepada
pemerintahan yang memiliki kewenangan lebih sempit melalui mekanisme
transfer atau yang dikenal dengan sistem desentralisasi fiskal.
Pada sistem desentralisasi fiskal, Pemerintah Pusat harus menyalurkan
sebagian pendapatannya kepada pemerintah daerah, baik pemerintah
provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, untuk mendanai operasional
fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah. Selain itu,
transfer antar pemerintahan juga berlaku dari pemerintah provinsi kepada
pemerintah kabupaten/kota.
1.2. Tujuan
Secara umum buletin teknis ini dimaksudkan untuk memberikan panduan
agar terdapat kesamaan pemahaman tentang cara mengakui, mengukur, dan
menyajikan transfer, baik tranfer masuk maupun keluar, bagi penyusun dan
pengguna laporan keuangan, maupun institusi yang melakukan pemeriksaan
atas laporan keuangan pemerintah. Buletin teknis ini juga dimaksudkan
untuk melengkapi PSAP 01, 02 & 12 Lampiran I, Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP yang berbasis akrual.
1.3. Ruang Lingkup
Buletin teknis ini diterapkan dalam akuntansi untuk seluruh transaksi yang berkaitandengan transfer, yaitu:
a. Beban Transfer;
b. Pendapatan Transfer-LO;
c. Utang Transfer;
d. Piutang Transfer; dan
e. Pendapatan Transfer LRA dan Belanja Transfer.
Dengan sebagian besar pendapatan masih menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat dan di lain pihak pelayanan kepada masyarakat menjadi kewenangan
daerah, maka mekanisme transfer menjadi tumpuan utama. Pada
desentralisasi fiskal yang mengutamakan bidang pengeluaran, Pemerintah
Pusat bertindak sebagai entitas penyalur dan pemerintah daerah lebih
dalam posisi pasif dalam menerima penyaluran transfer. Hal tersebut
berdampak kebijakan transfer lebih didominasi oleh entitas penyalur.
Dengan latar belakang tersebut, maka urutan pembahasan dimulai dari
beban transfer.
Pada praktik transfer antar entitas bisa timbul utang dan piutang
transfer. Utang dan piutang transfer ini sebagai akibat rentetan
transaksi beban dan pendapatan transfer. Beban transfer yang belum
disalurkan akan menjadi utang, sebaliknya penyaluran yang melampaui
beban yang seharusnya akan menjadi piutang transfer. Pendapatan
operasional transfer yang belum diterima akan menjadi piutang transfer
bagi entitas penerima, namun jika penyaluran kas diterima berlebih akan
menjadi utang. Oleh karena utang dan piutang transfer merupakan
peristiwa yang melekat pada beban dan pendapatan, selain menjadi bab
tersendiri pembahasan piutang dan utang transfer juga akan menjadi
bagian dari bab mengenai beban dan pendapatan.
Substansi pembahasan dalam buletin teknis ini terbatas pada transfer
antar entitas pemerintahan yang melibatkan entitas Pemerintah Pusat,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Bultek ini tidak
membahas transfer yang diterima oleh desa, tetapi mengatur perlakuan
akuntansi penyaluran transfer dari entitas pemerintah kabupaten/kota ke
desa. Pembahasan dalam buletin teknis ini juga mencakup perlakuan
akuntansi penyaluran dana transfer kepada entitas untuk diterus-salurkan
kepada entitas lainnya dimana entitas penerima transfer tidak punya
kewenangan untuk memanfaatkannya dalam rangka kinerja operasional
pemerintahannya.
Pada pola transfer yang berjalan saat ini, berdasar kewenangan
pemanfaatan dana transfer yang diterima dapat dibedakan dalam dua
kelompok. Kelompok pertama adalah dana transfer yang pemanfaatan
sepenuhnya menjadi kewenangan penerima untuk membelanjakannya sehingga
keluaran atau hasil dari belanja dimaksud sepenuhnya menjadi tanggung
jawab dan kinerja entitas penerima transfer dimaksud. Kelompok kedua
adalah dana transfer yang diterima untuk diterus-salurkan kepada entitas
lainnya. Dalam hal ini entitas penerima dana transfer tidak berwenang
memanfaatkan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sehingga
dana transfer dimaksud bukan merupakan pendapatan dan dengan demikian
pemanfaatannya pun bukan merupakan beban dari entitas.