PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah digunakan untuk menyusun laporan
keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah. SAP telah meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan anggaran pemerintahan. Pada
tahun 2010 SAP berbasis akrual ditetapkan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010
menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2005.
Implementasi standar tersebut berjalan secara dinamis mengikuti
perkembangan kondisi lingkungan dan transaksi keuangan pemerintahan,
kompleksitas organisasi, transaksi keuangan dan kegiatan pemerintah
tersebut, memunculkan permasalahan-permasalahan baru dalam implementasi
SAP. Kebutuhan stakeholder untuk mendapatkan informasi keuangan
pemerintahan yang lebih akurat dan andal membutuhkan pedoman
pelaksanaan yang lebih rinci dalam implementasi SAP di lingkungan
pemerintahan. Salah satu permasalahan yang memerlukan perhatian adalah
adanya kekurangan uang, surat berharga, dan barang, sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai atau kerugian
Negara/daerah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Penjelasan dan akuntansi kerugian Negara/daerah yang masih sedikit
dalam PSAP maupun buletin teknis yang ada, berpotensi menyebabkan
pencatatan kerugian Negara/daerah kurang akurat dan tidak seragam dalam
penerapannya. Oleh karena itu, peristiwa kerugian Negara/daerah
memerlukan buletin teknis akuntansi yang memberikan penjelasan terkait
pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan
keuangan.
Buletin Teknis Akuntansi Kerugian Negara/Daerah disusun mengacu
kepada pengertian kerugian Negara/daerah menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
1.2. Tujuan
Tujuan Buletin Teknis ini untuk memberikan pedoman akuntansi atas
kerugian Negara/daerah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara yang tidak secara khusus diatur pada standar atau
buletin teknis lainnya. Buletin Teknis ini memberikan pedoman kepada
entitas pemerintahan untuk mengakui mengakuntansikan kerugian
Negara/daerah jika, dan hanya jika telah memenuhi kriteria yang
ditetapkan. Buletin Teknis Akuntansi kerugian Negara/daerah bertujuan
agar Laporan Keuangan pada umumnya, pos-pos yang terkait dengan
timbulnya kerugian Negara/daerah pada khususnya dapat disajikan secara
layak (fairly presented) dalam Laporan Keuangan.
1.3. Ruang Lingkup
Lingkup Buletin Teknis Akuntansi kerugian Negara/daerah mencakup
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kerugian
Negara/daerah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.