-->
banner
banner

Followers

Total Pageviews

Wednesday 12 October 2016

Buletin Teknis Nomor 20 tentang Akuntansi Kerugian Negara/Daerah

PENDAHULUAN 

1.1. Latar belakang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah digunakan untuk menyusun laporan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah. SAP telah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan anggaran pemerintahan. Pada tahun 2010 SAP berbasis akrual ditetapkan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2005.
Implementasi standar tersebut berjalan secara dinamis mengikuti perkembangan kondisi lingkungan dan transaksi keuangan pemerintahan, kompleksitas organisasi, transaksi keuangan dan kegiatan pemerintah tersebut, memunculkan permasalahan-permasalahan baru dalam implementasi SAP. Kebutuhan stakeholder untuk mendapatkan informasi keuangan pemerintahan yang lebih akurat dan andal membutuhkan pedoman pelaksanaan yang lebih rinci dalam implementasi SAP di lingkungan pemerintahan. Salah satu permasalahan yang memerlukan perhatian adalah adanya kekurangan uang, surat berharga, dan barang, sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai atau kerugian Negara/daerah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Penjelasan dan akuntansi kerugian Negara/daerah yang masih sedikit dalam PSAP maupun buletin teknis yang ada, berpotensi menyebabkan pencatatan kerugian Negara/daerah kurang akurat dan tidak seragam dalam penerapannya. Oleh karena itu, peristiwa kerugian Negara/daerah memerlukan buletin teknis akuntansi yang memberikan penjelasan terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Buletin Teknis Akuntansi Kerugian Negara/Daerah disusun mengacu kepada pengertian kerugian Negara/daerah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

1.2. Tujuan

Tujuan Buletin Teknis ini untuk memberikan pedoman akuntansi atas kerugian Negara/daerah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang tidak secara khusus diatur pada standar atau buletin teknis lainnya. Buletin Teknis ini memberikan pedoman kepada entitas pemerintahan untuk mengakui mengakuntansikan kerugian Negara/daerah jika, dan hanya jika telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Buletin Teknis Akuntansi kerugian Negara/daerah bertujuan agar Laporan Keuangan pada umumnya, pos-pos yang terkait dengan timbulnya kerugian Negara/daerah pada khususnya dapat disajikan secara layak (fairly presented) dalam Laporan Keuangan.

1.3. Ruang Lingkup

Lingkup Buletin Teknis Akuntansi kerugian Negara/daerah mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kerugian Negara/daerah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
banner
loading...

Delivered by FeedBurner