Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan pada tanggal 27 Agustus 2014.
Berikut adalah perbedaan antara KDPPLK (1994) dengan KDPPLK
(Penyesuaian 2014) per efektif 1 Januari 2014:
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan pada tanggal 27 Agustus 2014.
Berikut adalah perbedaan antara KDPPLK (1994) dengan KDPPLK
(Penyesuaian 2014) per efektif 1 Januari 2014:
PERIHAL
|
KDPPLK
(1994)
|
KDPPLK
(Penyesuaian)
|
Tujuan dan peranan
(Paragraf 01)
|
Tujuan kerangak dasar ini adalah untk digunakan sebagai acuan bagi:
(a) …
(b) …
(c) …
(d) …
|
Menambahkan pihak lain yang tertarik dengan pekerjaan dari Komite
penyusunan standar akuntansi keuangan sebagai pengguna dari keranga dasar
penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
|
Ruang Lingkup Laporan Keuangan
(Paragraf 07)
|
Belum diatur
|
Penambahan pernyataan bahwa laporan keuangan tidak mencakup laporan
manajemen dan laporan serupa
|