-->
banner
banner

Followers

Total Pageviews

Friday 21 October 2016

Kerangka Dasar SAK Umum

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan pada tanggal 27 Agustus 2014.
Berikut adalah perbedaan antara KDPPLK (1994) dengan KDPPLK
(Penyesuaian 2014) per efektif 1 Januari 2014:

PERIHAL
KDPPLK (1994)
KDPPLK (Penyesuaian)
Tujuan dan peranan
(Paragraf 01)
Tujuan kerangak dasar ini adalah untk digunakan sebagai acuan bagi:
(a)   
(b)   
(c)    
(d)   
Menambahkan pihak lain yang tertarik dengan pekerjaan dari Komite penyusunan standar akuntansi keuangan sebagai pengguna dari keranga dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Ruang Lingkup Laporan Keuangan
(Paragraf 07)
Belum diatur
Penambahan pernyataan bahwa laporan keuangan tidak mencakup laporan manajemen dan laporan serupa
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
banner
loading...

Delivered by FeedBurner