Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan
Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan
Indonesia (DSAS IAI) serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas
yang berada di bawah pengawasannya.
Efektif
1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akan
konvergen dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang
berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah berhasil meminimalkan
perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1 januari 2012
menjadi satu tahun di 1 Januari 2015. Ini merupakan suatu bentuk
komitmen Indonesia melalui DSAK IAI dalam memainkan perannya selaku
satu-satunya anggota G20 di kawasan Asia Tenggara.
Selain
SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telah menerbitkan PSAK dan ISAK yang
merupakan produk non-IFRS antara lain, seperti PSAK 28 dan PSAK 38, PSAK
45, ISAK 25 dan ISAK 31.
Diharapakan
dengan semakin sedikitnya perbedaan antara SAK dan IFRS dapat
memberikan manfaat bagi pemanggku kepentingan di Indonesia. Perusahaan
yang memiliki akuntabilitas publik, regulator yang berusaha menciptakan
infrastruktur pengaturan yang dibutuhkan, khususnya dalam transaksi
pasar modal, serta pengguna informasi laporan keuangan dapat menggunakan
SAK sebagai suatu panduan dalam meningkatkan kualitas informasi yang
dihasilkan dalam laporan keuangan.
Penyusunan dan pencabutan SAK wajib mengikuti due process procedure yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia.
Proses tersebut meliputi : identifikasi isu; konsultasi isu dengan Dewan
Konsultatif SAK (DKSAK) (jika diperlukan); melakukan riset terbatas;
pembahasan materi SAK; pengesahan dan publikasi exposure draft; pelaksanaan public hearing; pelaksanaan limited hearing (jika diperlukan); pembahasan masukan publik; dan pengesahan SAK. Sedangkan penyusunan buletin teknis dan annual improvements tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process procedure.