-->
banner
banner

Followers

Total Pageviews

Tuesday 4 May 2021

Perubahan Atas Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.

SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 2016

2. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 2019

3. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 2020

4. Government Accounting Standards Republic of Indonesia (handbook 2019)

5. Government Accounting Standards Republic of Indonesia (handbook 2020)


Sumber : http://www.ksap.org/sap/standar-akuntansi-pemerintahan/

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
banner
loading...

Delivered by FeedBurner